Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator penguatan kelembagaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi:
a. fasilitasi penguatan kapasitas Gugus Tugas KLA;
b. fasilitasi penyusunan RAD KLA;
c. koordinasi KLA;
d. fasilitasi penyusunan rancangan akhir rencana kerja pembangunan Daerah;
e. fasilitasi dan pembentukan UPTD PPA;
f. fasilitasi dan pembentukan KPAD;
g. fasilitasi penyediaan data profil Anak; dan
h. fasilitasi lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
