Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator KLA terdiri atas: a. indikator Penguatan kelembagaan; dan b. indikator Klaster Hak Anak. (2) Indikator penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. adanya kebijakan dan peraturan perundang- undangan tentang KLA; b. penguatan kelembagaan KLA; dan c. peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak. (3) Indikator klaster Hak Anak pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. hak sipil dan kebebasan; b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; dan e. hak perlindungan khusus. (4) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan RAD KLA.
Koreksi Anda