Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Hak Anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Orang Tua, Keluarga, swasta dan Masyarakat dapat meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e. hak perlindungan khusus.
(2) Hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi:
a. anak memperoleh identitas, teregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran;
b. anak memiliki Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan oleh Pemerintah secara sah;
c. memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya;
d. memiliki kebebasan berkumpul dan berorganisasi;
e. mendapat kesempatan mengembangkan kepemimpinan melalui organisasi yang diminatinya;
f. setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya;
g. sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya;
h. mendapatkan akses informasi yang sehat, aman, layak bagi anak; dan
i. mendapatkan perlindungan nama baik dan tidak diekspos ke publik tanpa seizin orang tua/wali dan/atau anak tersebut.
(3) Hak lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
a. dicegah terjadinya perkawinan pada usia anak;
b. mendapat prioritas untuk dibesarkan oleh orang tua kandung;
c. tidak dipisahkan dari orang tua kandungnya, kecuali pemisahan tersebut dilakukan atas dasar kepentingan yang terbaik bagi anak;
d. mendapatkan pengasuhan yang baik, santun, penuh kasih sayang, responsif pemenuhan Hak Anak dan seimbang dari orang tuanya;
e. mendapatkan dukungan kesejahteraan ketika orangtuanya tidak mampu secara ekonomi;
f. mendapatkan pengasuhan alternatif dalam hal kedua orangtuanya meninggal atau menderita penyakit atau karena suatu hal yang tidak memungkinkan mengasuh anak;
g. berhak diasuh dalam suasana keluarga yang harmonis; dan
h. memperoleh fasilitas bermain yang ramah bagi anak dan keluarga.
(4) Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat meliputi:
a. dihindarkan dari segala bentuk pengguguran ketika masih janin, kecuali membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya;
b. mendapatkan jaminan persalinan secara gratis dari pemerintah khususnya bagi anak dari keluarga tidak mampu;
c. mendapatkan gizi yang baik sejak dalam kandungan;
d. memperoleh air susu ibu eksklusif sampai 6 (enam) bulan dan dilanjutkan sampai usia 2 (dua) tahun;
e. memperoleh imunisasi dasar lengkap;
f. mendapatkan pemeriksaan kesehatan balita secara berkala;
g. dijamin untuk beraktifitas di lingkungan yang bebas asap rokok;
h. dilindungi dari penularan penyakit yang disebabkan karena kebiasaan meludah sembarangan;
i. dijamin tinggal dalam lingkungan yang memiliki akses pada air bersih dan sanitasi yang layak;
j. memperoleh akses jaminan sosial;
k. dilindungi dari bahaya paparan asap rokok baik aktif maupun pasif;
l. dilindungi dari paparan informasi iklan rokok yang dipasang di area pendidikan dan kesehatan;
m. memperoleh peningkatan kualitas kesehatan anak dengan layanan yang ramah anak; dan
n. Anak penyandang disabilitas dipenuhi setiap hak dan kebutuhannya untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
(5) Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat meliputi:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan layanan pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif;
c. mendapatkan kesempatan yang luas untuk memperoleh dan mengakses pendidikan;
d. mendapatkan pendidikan minimal setara lulus Sekolah Menengah Atas secara terjangkau;
e. dijamin untuk dapat mengembangkan bakat, minat dan kemampuan kreativitas, serta memperoleh kesempatan untuk berekreasi; dan
f. memiliki waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga.
(6) Hak perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat meliputi:
a. Anak korban kekerasan berhak mendapatkan penanganan dan pendampingan secara optimal;
b. Anak dalam situasi darurat karena kehilangan orang tua pengasuh tempat tinggal berhak mendapatkan jaminan pemenuhan hak tumbuh kembang, perlindungan dan pendampingan secara optimal;
c. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berhak mendapatkan perlindungan dan akses atas tumbuh kembangnya secara wajar dan berhak mendapatkan keadilan restoratif dan prioritas diversi;
d. dijamin untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, serta perbuatan yang dapat merendahkan harkat dan martabat anak;
e. mitigasi bagi anak dalam situasi bencana, serta pengurangan risiko bagi Anak-anak minoritas dan anak dalam situasi rentan lainnya;
f. dicegah dari segala bentuk penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya, penularan HIV dan AIDS;
g. anak penyandang disabilitas memperoleh layanan khusus yang memadai; dan
h. Anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya memperoleh layanan sosialisasi dan edukasi.
Koreksi Anda
