Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab Kelurahan dalam upaya mewujudkan KLA meliputi:
a. mewujudkan Kelurahan Layak anak;
b. membentuk dan memfasilitasi Forum Anak Kelurahan;
c. membentuk dan memfasilitasi Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak;
d. menginisiasi terbentuknya RW ramah Anak; dan
e. menyediakan sarana prasarana pemenuhan hak dan perlindungan anak.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelurahan dapat bekerjasama dengan lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha.
Koreksi Anda
