Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan KLA meliputi: a. mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah yang mendukung pemenuhan Hak Anak; b. Mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak; c. mengalokasikan anggaran untuk penguatan kelembagaan; d. melibatkan Forum Anak dan kelompok anak lainnya dalam penyusunan kebijakan dan produk hukum terkait Hak Anak; e. perangkat daerah agar dapat melaksanakan kebijakan, program dan anggaran pemenuhan Hak Anak; f. menyediakan data pilah anak yang paling sedikit memuat umur, jenis kelamin, kewilayahan dan permasalahan anak; dan g. melibatkan lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. (2) Untuk mewujudkan KLA pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Perlindungan Anak. (3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meningkat atau tetap setiap tahun.
Koreksi Anda