Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diusulkan oleh Wali Kota kepada Menteri.
(2) Usulan pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir disertai dengan alasan.
(3) Usul pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan secara elektronik dokumen:
a. petikan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan atau mutasi PPNS;
dan
b. kartu tanda pengenal PPNS.
Koreksi Anda
