Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mutasi Pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan struktur organisasi perangkat daerah; b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instasi yang lain; c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS, yang dasar hukum kewenangannya sama.
Koreksi Anda