Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Mutasi Pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan struktur organisasi perangkat daerah;
b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instasi yang lain;
c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau
d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS, yang dasar hukum kewenangannya sama.
Koreksi Anda
