Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPNS berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
PPNS berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran