Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PPNS sesuai dengan bidangnya mempunyai tugas :
a. melaksanakan penegakan peraturan daerah dan melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah;
b. membuat berita acara setiap tindakan dalam hal:
1. pemeriksaan tersangka;
2. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya;
3. penyitaan barang;
4. pemeriksaan saksi; dan
5. pemeriksaan tempat kejadian.
c. menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan POLRI dalam wilayah hukum yang sama; dan
d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
