Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melaksanakan pembinaan PPNS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk antara lain fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan. (3) Ketentuan mengenai fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda