Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Setiap PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan harus dilengkapi Surat Perintah Penyidikan.
(2) Surat Perintah Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Selaku Koordinator PPNS di Daerah.
Koreksi Anda
