Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan operasi penegakan peraturan daerah dapat dilakukan dalam bentuk operasi Yustisi dan/atau Non Yustisi.
(2) Operasi Yustisi dan/ atau Non Yustisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda
