Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan operasi penegakan peraturan daerah dapat dilakukan dalam bentuk operasi Yustisi dan/atau Non Yustisi. (2) Operasi Yustisi dan/ atau Non Yustisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda