Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan kembali PPNS dilakukan dalam hal terjadi: a. mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau b. penugasan kembali PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c.
Koreksi Anda