Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
Pasal 14 Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
