Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Semarang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA dan Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan
7. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
8. Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Penyidik POLRI adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
9. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
11. Kode Etik PPNS yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah Norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNS dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur Penyidikan, ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan peraturan daerah tentang PPNS yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
12. Saksi adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu pelanggaran Kode Etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri.
13. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi pelanggaran Kode Etik.
14. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan/atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap PPNS yang diduga telah melanggar Kode Etik.
15. Yustisi adalah operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh PPNS secara terpadu dengan sistem peradilan.
16. Non Yustisi adalah operasi penegakan hukum yang tanpa melalui proses peradilan.
17. Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau koorporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
