Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020 2040
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Industri Unggulan Daerah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
(2) Pemerintah Daerah menyiapkan sumberdaya manusia untuk masyarakat setempat dalam upaya akses kesempatan kerja pada Industri Unggulan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah mendorong kemitraan Industri kecil dan menengah dengan Industri Unggulan Daerah skala besar.
Koreksi Anda
