Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Pemondokan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 7, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan Pemondokan.
(2) Pemondokan yang sudah dicabut Izin Penyelenggaraan Pemondokannya dapat diizinkan kembali sebagai Pemondokan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku serta pernyataan tidak keberatan dari Ketua RT setempat.
(3) Pemondokan yang sudah dicabut Izin Penyelenggaraan Pemondokannya sebanyak 2 (dua) kali, tidak boleh difungsikan lagi sebagai Pemondokan dan harus ditutup.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
