Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Penyelenggaraan Pemondokan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal terjadi peralihan hak kepemilikan Pemondokan maka pemegang hak yang baru wajib mengajukan Izin Penyelenggaraan Pemondokan kepada Walikota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koreksi Anda
