Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan Pemondokan minimal 3 (tiga) kamar dalam satu lokasi wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan.
Koreksi Anda
