Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemondokan adalah: a. melestarikan dan menjaga jati diri Kota Pasuruan sebagai kota yang berbudaya dan agamis; b. menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; c. melakukan pengendalian dan penertiban kependudukan; d. mencegah dan mengatasi permasalahan sosial yang timbul; e. mengendalikan pemanfaatan lingkungan; dan f. memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Pemondokan. Pasal 4 …
Koreksi Anda