Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Walikota adalah Walikota Pasuruan.
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan.
3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan.
4. Pemondokan atau yang dikenal dengan istilah lain Rumah Kos adalah rumah atau kamar yang disewakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi orang pribadi atau badan.
5. Penyelenggara Pemondokan adalah seseorang atau badan yang menyelenggarakan Pemondokan.
6. Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang menempati Pemondokan.
7. Izin Penyelenggaraan Pemondokan adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebagai syarat sahnya rumah atau kamar yang digunakan sebagai Pemondokan.
8. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
9. Badan …
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Koreksi Anda
