Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Rabies pada manusia dilakukan dengan cara : a. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk melindungi diri dari penularan Rabies; dan b. mengoptimalkan mutu pelayanan kasus gigitan HPR dan memberikan pelayanan dini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Koreksi Anda