Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap HPR harus diberikan Vaksinasi Rabies paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 1 (2) Vaksinasi Rabies sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dokter hewan/petugas yang ditunjuk dan/atau dokter hewan yang memiuliki izin praktek. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Vaksinasi Rabies terhadap HPR diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda