Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Vaksinasi HPR dilakukan oleh: a. petugas yang berwenang dari Dinas; b. dokter Hewan; dan c. mereka yang telah dilatih dan memiliki sertifikat serta surat izin sebagai vaksinator dari Dinas. (2) Tempat pelaksanaan vaksinasi adalah: a. rumah sakit hewan; b. klinik hewan; dan c. suatu tempat yang ditetapkan oleh Dinas pada saat Pemerintah menggerakan program vaksinasi massal untuk penanggulangan rabies.
Koreksi Anda