Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi, informasi dan edukasi Rabies dilakukan melalui :
a. penyuluhan;
b. sosialisasi;
c. pelatihan dan bimbingan teknis; dan/atau
d. penyebaran informasi melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya.
(2) Pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda
