Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi, informasi dan edukasi Rabies dilakukan melalui : a. penyuluhan; b. sosialisasi; c. pelatihan dan bimbingan teknis; dan/atau d. penyebaran informasi melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya. (2) Pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda