Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Peredaran untuk tujuan non-komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mencakup:
a. hewan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. hewan untuk tujuan konservasi sesuai dengan peraturan perundangan- undangan; dan
c. hewan untuk tujuan pemeliharaan.
(2) Setiap peredaran HPR untuk tujuan non-komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wayib:
a. dilengkapi surat keterangan asal dan surat kesehatan hewan dari pejabat instansi yang berwenang Kabupaten/Kota asal;
b. dilengkapi surat keterangan vaksinasi Rabies dari dinas setempat dan/atau dokter praktek; dan
b. telah divaksin paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan pengalihan kepemilikan.
(3) Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
