Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Setiap peredaran HPR untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a wayjib :
a. mendapat rekomendasi Wali Kota melalui Dinas;
b. dilengkapi surat keterangan asal dan surat kesehatan hewan dari pejabat instansi yang berwenang di Kabupaten/Kota asal,
c. dilengkapi surat keterangan Vaksinasi dan tanda Vaksinasi Rabies dari dinas setempat dan atau dokter hewan praktek; dan
d. telah divaksin paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan pengalihan kepemilikan.
(2) Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. denda administratif paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Koreksi Anda
