Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang pribadi atau Badan dapat memiliki HPR. (2) Pemilik HPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor dan mendaftarkan hewannya ke Dinas. (3) Pemilik HPR sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab terhadap kondisi hewan tersebut dengan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan HPR, paling sedikit meliputi : a. penyediaan tempat hidup; b. pemberian makanan; dan c. perawatan kesehatan. (4) HPR berupa anjing harus dikandangkan dan bila dibawa keluar harus diikat dengan tali atau rantai dengan panjang maksimal 2 (dua) meter. (5) Setiap HPR yang dipelihara harus dilakukan Vaksinasi anti Rabies paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (6) Badan hanya boleh memiliki HPR berupa anjing paling banyak 5 (lima) ekor. (7) Setiap orang pribadi hanya boleh memiliki HPR berupa anjing paling banyak anjing paling banyak5 (lima) ekor dalam 1 (satu) alamat. (8) Pemilik HPR yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda administratif paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeliharaan HPR diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda