Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar Daerah dilakukan melalui pemeriksaan terhadap persyaratan kelengkapan dokumen berupa surat yang berhubungan dengan HPR, yang meliputi : a. rekomendasi pengeluaran dari daerah asal; b. sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan berwenang dari daerah asal; dan c. surat keterangan vaksinasi Rabies dari daerah asal dengan ketentuan vaksinasi di daerah asal dilakukan dalam jangka 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum keberangkatan. (2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh pemilik HPR dan diserahkan fotokopi dokumennya kepada Dinas. (3) Dalam hal pemilik HPR tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dilakukan tindakan : a. penolakan terhadap pemasukan HPR yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c; dan b. Vaksinasi HPR terhadap HPR yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc.
Koreksi Anda