Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
Koreksi Anda
