Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyidikan Rabies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul, dan/atau penyebaran kasus Rabies; dan/atau
b. adanya laporan dugaan timbulnya wabah.
(2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.
(3) Kegiatan penyidikan terhadap sampel dan /atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi asal-usul, sumber dan agen Rabies.
(4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner Daerah.
Koreksi Anda
