Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyidikan Rabies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul, dan/atau penyebaran kasus Rabies; dan/atau b. adanya laporan dugaan timbulnya wabah. (2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung. (3) Kegiatan penyidikan terhadap sampel dan /atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi asal-usul, sumber dan agen Rabies. (4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner Daerah.
Koreksi Anda