Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian Rabies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan :
a. Surveilans;
b. penyidikan; dan
c. pemeriksaan dan pengujian.
(2) Hasil pengamatan dan pengidentifikasian Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Dinas kepada Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
