Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut: a. khusus mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke pusat kegiatan; b. memiliki waktu pelayanan yang teratur ditentukan oleh perusahaan Angkutan; c. tidak singgah di terminal; d. tidak menaikkan penumpang dalam perjalanan; e. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda