Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut: a. memiliki waktu pelayanan yang ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum; b. pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak paling jauh 500 (lima ratus) kilometer; c. tidak singgah di terminal; d. tidak menaikkan penumpang di perjalanan; e. tidak memberlakukan tarif yang lebih rendah dari tarif pelayanan Angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama; f. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana kebutuhan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari rencana kebutuhanAngkutan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.
Koreksi Anda