Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal, Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. (2) Perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan; b. memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau c. menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda