Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi di Daerah, disusun rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan menggunakan taksi.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Wali Kota, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam Daerah; dan
b. kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan menggunakan taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
Koreksi Anda
