Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut: a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan di Daerah; b. tidak berjadwal; c. pelayanan dari pintu ke pintu; d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa; e. besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yan dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran atau pada pada aplikasi berbasis teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik; f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan g. pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
Koreksi Anda