Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan di Daerah. (2) Pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. reguler; dan b. eksekutif. (3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan b. mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
Koreksi Anda