Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMD berwenang melakukan pengambilalihan sementara tanggungjawab Operator Armada pada Rute Layanan tertentu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. apabila pengadilan MEMUTUSKAN Operator Armada bersalah atas suatu tindakan melanggar hukum yang menyebabkan Operator Armada tidak dapat menjalankan kegiatannya seperti semula; atau b. operator Armada telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan didalam kontrak kerjasama antara Operator Armada dan BUMD dan kepadanya telah diberi kesempatan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut. (2) Dalam hal tanggungjawab Operator Armada telah diambil alih oleh BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka selanjutnya tanggung jawab operator tersebut dapat dialihkan kepada Operator Armada lain, baik pada Rute Layanan yang sama maupun rute layanan lainnya. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan kepada BUMD untuk mengambil alih tanggung jawab operator armada apabila dinilai Operator Armada yang bersangkutan tidak memberikan pelayanan publik sesuai SPM. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pengoperasian Armada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda