Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian pengelolaan Angkutan Massal dilakukan oleh BUMD yang pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Dalam melakukan pengoperasian Angkutan Massal, BUMD berwenang:
a. menjalankan usaha Angkutan Massal;
b. mengoperasikan dan merawat prasarana Angkutan Massal;
c. mengelola dan memanfaatkan prasarana dan sarana Angkutan Massal yang pengoperasian dan perawatannya dilakukan oleh BUMD dan bidang usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan non-tiket;
d. mengatur dan mengawasi penyediaan dan pengoperasian Armada;
e. mengelola layanan integrasi bus umum dan moda transportasi lainnya ke dalam Angkutan Massal;
f. mengelola dan mengendalikan Sistem Tiket; dan
(3) Dalam mengoperasikan Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMD bertugas sebagai berikut:
a. memberikan layanan angkutan penumpang yang memenuhi SPM;
b. menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian Sistem Manajemen Pendukung; dan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian Angkutan Massal diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
