Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek harus memenuhi kriteria: a. memiliki rute tetap dan teratur; dan b. menaikkan dan menurunkan Penumpang pada tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. Terminal; b. halte; dan/ atau c. rambu pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum. (3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang dalam Trayek meliputi: a. mobil penumpang umum; b. mobil bus umum; dan/atau c. Angkutan massal.
Koreksi Anda