Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam wilayah Daerah.
(2) Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.
(3) Penyediaan jasa angkutan umum dengan Kendaraan Bermotor umum, dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas :
a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek;
dan
b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
(5) Kendaraan bermotor umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Trayek perkotaan di Daerah.
Koreksi Anda
