Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. bus; atau
d. angkutan massal.
(3) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan
b. kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Koreksi Anda
