Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyelenggarakan urusan dibidang perkeretaapian di Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Sebagai pedoman penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota menyusun Rencana Induk Perkeretaapian Daerah yang memuat: a. sasaran dan arah kebijakan pengembangan system perkeretaapian Daerah yang jaringannya berada di wilayah Daerah; b. peranan angkutan perkeretaapian dalam keseluruhan moda transportasi; dan c. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan ujuan perjalanan.
Koreksi Anda