Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan disusun dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang; b. tingkat permintaan jasa Angkutan; c. kemampuan penyediaan jasa Angkutan; d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; e. kesesuaian dengan kelas jalan; f. keterpaduan intramoda Angkutan; dan g. keterpaduan antarmoda Angkutan. (2) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan juga mempertimbangkan: a. pembagian kawasan yang diperuntukan untuk bangkitan dan tarikan perjalanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah; b. tingkat permintaan jasa Angkutan berdasarkan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dantujuan; c. kemampuan penyediaan kapasitas kendaraan dan jenis pelayanan Angkutan; d. jaringan jalan yang dilalui dengan hierarki status dan fungsi jalan yang sama, sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan; dan e. Terminal yang tipe dan kelasnya sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan serta Simpul transportasi lainnya berupa stasiun kereta api, dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.
Koreksi Anda