Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda