Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah dilakukan oleh Walikota.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. dokumen rencana tata ruang wilayah Daerah;
d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah;
e. dokumen rencana induk perkeretaapian Daerah;
f. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
g. dokumen rencana induk nasional bandar udara;
h. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan
i. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
Koreksi Anda
