Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Daerah;
b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan Daerah a dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Daerah; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas Daerah.
(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah;
b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat Daerah;
c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan Daerah;
d. penyusunan rencana umum jaringan jalan Daerah;
e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan;
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang Daerah
g. pembangunan Simpul Daerah; dan
h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan Daerah.
Koreksi Anda
