Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan transportasi darat bertujuan untuk : a. mewujudkan penyelenggaraan Transportasi Darat yang tertib, aman, nyaman, efektif dan efisien; b. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Transportasi Darat di Daerah; dan c. menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat dalam menyelenggarakan Tansportasi Darat di Daerah.
Koreksi Anda