Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi; b. peningkatan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; dan c.peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Koreksi Anda