Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi;
b. peningkatan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan;
dan
c.peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Koreksi Anda
